A.
DEFINI
CYBERCRIME
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau
Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia
komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas
virtual. Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson
berjudul Neuromancer pada tahun 1984.7 Istilah cyberspace pertama kali digunakan
untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry
Barlow pada tahun 1990. Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu
kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus
mutakhir. Cambridge Advanced Learner's Dictionary memberikan definisi
cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits
where you can meet people and discover information about any subject”. The
American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendefinisikan
cyberspace sebagai “the electronic medium of computer networks, in which online
communication takes place”. Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia
yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Bruce Sterling
mendefinisikan cyberspace sebagai the ‘place’ where a telephone conversation
appears to occur.
1. Cybercrime Setiap bentuk kejahatan yang berkaitan
langsung dengan Cyberspace. Cyberspace Media elektronik yang dihasilkan oleh
jaringan komputer yang digunakan sebagai tempat melakukan komunikasi sambungan
langsung (on-line).
2. Internet Sistem informasi global yang menghubungan
berbagai jaringan komputer secara bersama-sama dalam suatu ruang global
berbasis Internet Protocol ;
Kualifikasi dan Modus Operandi Cybercrime Natalie D.
Voos di dalam “Crime on The Internet” menguraikan beberapa jenis Cybercrime
berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI
dan National White Collar Crime Center sebagai berikut :
a. Computer network break-ins,
b. Industrial espionage,
c. Software piracy,
d. Child pornography,
e. E-mail bombings,
f. Password sniffers,
g. Spoofing,
h. Credit card fraud
Kejahatan fraud sedang menjadi trend bagi beberapa
kalangan pengguna jasa internet. Channel #cc, #ccs, #cchome atau #cvv2 pada
server-server IRC favorit, seperti: DALnet, UnderNet dan Efnet banyak
dikunjungi orang dari seluruh dunia untuk mencari kartu-kartu kredit bajakan
dengan harapan dapat digunakan sebagai alat pembayaran ketika mereka berbelanja
lewat Internet. Dalam dunia Internet, kegiatan ilegal tersebut dikenal dengan
istilah carding, sedangkan orang yang membajak kartu kredit disebut sebagai
carder atau frauder.
Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding) umumnya
berupa :
1) Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu
hotel.
2) Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan
chatting di Internet.
3) Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar
negeri dengan menggunakan Jasa Internet.
4) Mengambil dan memanipulasi data di Internet.
5) Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu
pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS,
Fedex, DHL, TNT, dsb.).
Contoh kasus kejahatan kartu kredit melalui internet
dapat dikemukakan dari suatu hasil penyidikan pihak Korps Reserse POLRI Bidang
Tindak Pidana Tertentu di Jakarta terhadap tersangka berinisial BRS, seorang
Warga Negara Indonesia yang masih berstatus sebagai mahasiswa Computer Science
di Oklahoma City University USA. Ia disangka melakukan tindak pidana penipuan
dengan menggunakan sarana internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik
orang lain secara tidak sah untuk mendapatkan alat-alat musik, komputer dan
Digital Konverter serta menjualnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 378 atau 263 atau 480 KUHP. Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu
kredit secara acak melalui Search Engine mencari “Program Card Generator” di
Internet. Tersangka menggunakan Program Card Generator versi IV, kemudian hasil
dari generator tersebut disimpan Tersangka dalam file di “My Document” dan
sebagian dari nomor-nomor itu digunakan Tersangka untuk melakukan transaksi di
Internet. Selain itu Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit dari
saluran MIRC “JOGYA CARDING “.
Berdasarkan bentuk-bentuk kejahatan sebagaimana
telah dikemukakan oleh beberapa penulis serta memperhatikan kasus-kasus
cybercrime yang sering terjadi, maka kualifikasi cybercrime sebagai berikut:
1)
Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data
dan sistem komputer:
a)
Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer), yaitu dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau
sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari
jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
b) Data interference (mengganggu data
komputer), yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghapus,
memerosotkan (deterioration), mengubah atau menyembunyikan (suppression) data
komputer tanpa hak. Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu
dari jenis kejahatan ini yang sering terjadi.
c)
System interference (mengganggu sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi sistem komputer dengan cara
memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah, atau
menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus komputer dan
E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian dari jenis
kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
d)
Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation
(intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan
operasional komputer), yaitu dengan sengaja melakukan intersepsi tanpa hak,
dengan menggunakan peralatan teknik, terhadap data komputer, sistem komputer,
dan atau jaringan operasional komputer yang bukan diperuntukkan bagi kalangan
umum, dari atau melalui sistem komputer, termasuk didalamnya gelombang
elektromagnetik yang dipancarkan dari suatu sistem komputer yang membawa
sejumlah data. Perbuatan dilakukan dengan maksud tidak baik, atau berkaitan
dengan suatu sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lainnya.
e)
Data Theft (mencuri data), yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak
sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering 17
diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage.
f)
Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai), yaitu kegiatan
memata-matai dan atau membocorkan data rahasia baik berupa rahasia negara,
rahasia perusahaan, atau data lainnya yang tidak diperuntukkan bagi umum,
kepada orang lain, suatu badan atau perusahaan lain, atau negara asing.”
g)
Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer), yaitu dengan sengaja
dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan,
diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk
program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu,
sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan
digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu
data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum
lain.
2)
Tindak pidana yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan:
a) Credit card fraud (penipuan kartu kredit);
b) Bank fraud (penipuan terhadap bank);
c) Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran
suatu jasa);
d) Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan
penipuan);
e) Computer-related fraud (penipuan melalui
komputer);
f) Computer-related forgery (pemalsuan melalui
komputer);
g) Computer-related betting (perjudian melalui
komputer);
h) Computer-related Extortion and Threats (pemerasan
dan pengancaman melalui komputer).
3) Tindak pidana yang berkaitan dengan isi
atau muatan data atau sistem komputer:
a) child pornography (pornografi anak);
b) infringements of copyright and related rights
(pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait);
c) drug traffickers (peredaran narkoba), dan
lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar